Firma adalah badan usaha alternatif selain PT dan CV. Didirikan oleh minimal 2 orang, yang membedakan dengan CV, adalah para sekutu dapat memiliki hak dan kewajiban yang sama dala
Kelebihan (+)
Semua Sekutu dapat aktif menjalankan perusahaan.
Penamaan Firma lebih flexible
Tidak dikenakan pajak untuk Privee
Kekurangan (-)
Ada bidang usaha yang tidak dapat dilakukan oleh Firma
Sebagian besar masyarakat menanggap tidak sebonafite PT